I.
Pendahuluan
Kemaksiatan
telah meraja lela dimana-mana. Banyak hal yang telah Allah subhanahu wa taala
haramkan dilanggar dan diterjang oleh hamba-hambanya. Akhir-akhir ini kita
banyak melihat di media-media dan berita membincangkan tentang pelegalan nikah
sesama jenis yang terjadi di Amerika. Hal tersebut memicu berbagai kalangan
untuk menjadikannya sebagai topik pembicaraan. Mulai dari majalah, koran, dan
acara-acara di stasiun televisi. Semuanya membicarakan tentang kejadian
tersebut. Di acara Debat TV One misalnya disana membawakan tema mengenai
pernikahan sesama jenis (LGBT). Dan masih banyak lagi acara-acara yang lainnya.
Bahkan
ada yang dengan lancang mengatakan bahwa pernikahan sejenis bukan termasuk
sesuatu yang telah diharamkan Allah subhanahu wa taala. Ade Armando selaku
dosen komunikasi di Universitas Indonesia misalnya, Ia mengatakan dalam akun
twitternya bahwa pernikahan sejenis tidak Allah haramkan dalam Al Qur’an bahkan
ia menantang siapa saja yang bisa menghadirkan dalil yang telah mengharamkan
perbuatan tersebut.
Padahal
jelas sekali Allah subhanahu wa taala telah
mengisahkan kisah mengenai kaum nabi Luth[1], yang telah di adzab
perihal kemaksiatan yang mereka lakukan. Dan kemaksiatan yang menyebabkan
kehancuran kaum nabi Luth ialah penyimpangan seksual yang terjadi antara
laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.
Dan
sebenarnya masih banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan seksual yang
telah digandrungi oleh manusia. Ada yang melakukan penyimpangan seksual dengan
binatang padahal nabi mengancam pelakunya dengan dibunuh.
Nabi
Muhammad bersabda :
مَنْ أَتَى
بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ
“Barang
siapa yang mendatangi binatang maka bunuhlah Ia beserta bintang yang
didatanginya”[2].
Oleh
karenanya dengan makalah yang sederhana ini penulis ingin mencoretkan tintanya
untuk membahas tentang penyimpangan seksual dan macam-macamnya. Semoga dengan
makalah yang sederhana ini bisa menambah wawasan dan khazanah kaum muslimin
agar mereka mengetahuinya dan bisa menghindarinya.
I.
Definisi
1.
Etimologi
Secara
bahasa kata penyimpangan berasal dari kata “simpang” yang berarti sesuatu yang
membelok, bercabang dari yang lurus.[3] Maka
penyimpangan berarti proses, cara atau perbuatan menyimpang yang berbelok atau
bercabang. Sedangkan seksual berasal dari kata seks yang berarti jenis kelamin.
Maka seksual adalah sesuatu yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara
laki-laki dan perempuan[4].
2. Terminologi
Secara
terminology penyimpangan seksual berarti perlakuan seksual sesorang yang
dianggap telah menimpang dan membelot dari aslinya. Karena pada dasarnya
perlakuan seksual hanya boleh dilakukan dengan istrinya atau budaknya. Hal
tersebut dijelaskan oleh Allah dalam firmannya :
إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ
ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Kecuali pada
istri-istri dan mereka hamba sahaya[5]
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa
yang mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka orang-orang itulah yang
melampaui batas”[6].
II.
Dalil-Dalil
Tentang Penyimpangan Seksual
Banyak sekali dalil-dalil
mengenai penyimpangan yang akan kita dapatkan. Baik dalil tersebut di dalam Al
Qur’an maupun Sunnah. Berikut akan kami cantumkan dalil-dalil mengenai
penyimpangan seksual.
1. Al
Qur’an
Allah subhanau wa ta’ala
berfirman akan keharaman liwath yang termasuk penyimpangan seksual:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ
لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ
الْعَالَمِينَ. إِنَّكُمْ
لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ
مُسْرِفُونَ
"Dan (kami juga telah
mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya,"mengapa kamu melakukan
perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu.
Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada
perempuan. kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." ( Al A'raaf 80-81)
Ibnu Katsir berkata : perbuatan kaum Luth[7] pada
ayat diatas adalah perbuatan yang tidak pernah terjadi dalam sejarah
kemanusiaan, dan tidak pernah terbayangkan ada perbuatan seperti itu, sampai
akhirnya kaum luth yang melakukannya. Al-Walid Bin Abdul Malik Bin Marwan[8] berkata[9] : kalau
seandainya Allah tidak memberikan informasi kepada kita tentang sejarah kaum
luth, maka bisa dipastikan kita tidak pernah tahu bahwa ternyata ada laki-laki
yang berhubungan seksual dengan sesama laki-laki. Oleh sebab itulah Luth
berkata : “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?Sesungguhnya kamu
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita”.
Maknanya : mengapakah kalian meninggalkan kaum wanita yang telah diciptakan
oleh Allah untuk laki-laki?
Ini adalah perbuatan yang melampaui batas dan
merupakan suatu bentuk ketololan dan kebodohan, sebab kalian telah meletakkan
sesuatu bukan pada tempatnya. Akhirnya Luth berkata kepada mereka, "Inilah putri-putri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka),
jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)". (Al-Hijr : 71), maksud
dari putri-putri ku bukan berarti putri nabi Luth akan tetapi ialah
penduduk-penduduk negeri nabi Luth.
Nabi Luth
memberikan saran kepada mereka agar menikah dengan kaum wanita yang hidup di
negeri mereka, namun mereka justru menolak dan tidak tertarik kepada lawan jenis, mereka
mengatakan, "Sesungguhnya kamu telah tahu sendiri bahwa kami tidak
mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu
mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." (Hud : 79), maksudnya
adalah engkau sudah tahu sendiri bahwa
kami tidak memiliki nafsu dan birahi terhadap lawan jenis, dan engaku juga tahu
apa yang kami ingin lakukan dengan para tamu yang datang kerumahmu (para
malaikat (yang menyamar menjadi manusia) yang memiliki paras yang tampan dan
bersih), para ulama tafsir mengatakan bahwa pada zaman Luth kaum lelaki tidak
melakukan hubungan seksual kecuali dengan kaum laki-laki, begitu juga kaum
wanita, mereka juga melakukan liwath[10].
Allah juga berfirman agar
menjaga kemaluan dari hal yang diharamkan:
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى
وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Mereka yang menjaga kemaluan kecuali
kepada isteri mereka atau budak sahaya mereka, sebab mereka tidak tercela. Tetapi
barang siapa yang mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka orang-orang
itulah yang melampaui batas. " (QS al-Mukminun: 5-6)
Maka siapa saja yang tidak menjaga kemaluannya kecuali
pada yang telah dihalalkan maka ia bukan termasuk ciri orang yang beriman.
2. As
Sunnah
Rasulullah bersabda :
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ
مُحَمَّدٍ، حَدَّثَني ِعَمْرُوبْنُ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ
أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ»
“Telah menceritakan kepada
kami Abdullah bi Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kamiAbdul Aziz
bin Muhammad, telah menceritakan kepadaku Amru bin Abi Amri dari Ikrimah dari
Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barang siapa yang mendatangi binatang, maka bunuhlah Ia dan bunuhlah binatang
yang di datanginya[11].
Hadist Jabir radhiyallahu
‘anhu
انَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ
عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takutkan
akan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth. (HR Ibnu Majah) Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini Hasan.[12]
Al-Manawi berkata :
Rasulullah memberitahukan kepada umatnya bahwa kaum luth adalah manusia yang
pertamakali melakukan praktik homoseksual dan perbuatan tersebut adalah
perbuatan yang paling bejat dibandingkan perbuatan maksiat lainnya.[13]
Hadits Ibnu Abbas :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ
يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan kaum
luth (homoseksual)maka bunuhlah kedua pelakunya[14].” (HR. Ibnu
Majah no 2561), (Abu Daud no 4462[15])
Al-Baihaqi meriwayatkan secara mursal bahwa Abu Bakar
pernah mengumpulkan masyarakat untuk menghukum seorang laki-laki yang menjadi
pelaku homoseksual, lalu beliau bertanya kepada para sahabat tentang hukuman
atas pelaku tindakan nista ini, sahabat yang paling keras dalam memberikan
jawaban pada waktu itu adalah Ali Bin Abi Thalib, dia berkata: perbuatan ini
adalah perbuatan dosa yang tidak pernah dilakukan oleh umat manusia kecuali
umat Nabi luth yang diadzab saja, menurut saya sebaiknya pelakunya dibakar,lalu
para sahabatpun berkumpul dan membakarnya.[16]
Hadits Ibnu Abbas :
لعن الله من عمل عمل قوم
لوط لعن الله من عمل عمل قوم لوط لعن الله من عمل عمل قوم لوط
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan
perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)[17]. (HR. Nasa’i
no 7297)
Ibnu Abdil Barr berkata: kami
tidak pernah menjumpai satu haditspun yang berisi laknat bagi pelaku zina,
justru yang kami jumpai adalah perintah untuk menutupi aib pelaku perzinaan,
namun dalam kasus homoseksual Rasulullah justru melaknat pelakunya[18].
Berangkat dari dalil-dalil diatas maka jelas sekali
bahwa penyimpangan seksual adalah perbuatan haram, bahkan salah satu
penyimpangannya yaitu liwath termasuk kelainan seksual yang
menjijikkan. Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum
haramnya praktik homoseksual adalah Ijma(kesepakatan) ulama, berdasarkan
nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits[19].
III.
Macam-macam
Penyimpangan Seksual
Ada
banyak sekali penyimpangan-penyimpangan seksual yang terjadi hari ini. Kami
akan menyebutkan sebagian yang kami dapatkan di antaranya :
1. Sadisme yaitu pemuasan nafsu seksual
yang dilakukan dengan jalan menyakiti lawan jenisnya bahkan tidak jarang dari
lawan jenisnya yang meninggal dunia akibat perbuatannya[20].
3. Exhibitionisme yaitu pemuasan nafsu seksual
yang dilakukan dengan cara menunjukkan organ seksual pada orang lain[22].
4. Voyeurisme ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan
dengan cara mengintip orang mandi, orang yang sedang ganti pakaian, dan melihat
wanita telanjang[23].
5. Scoptophilia yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan
dengan cara mengintip orang yang melakukan hubungan seksual[24].
6. Troilisme ialah pemuasan nafsu seksual
dengan cara saling mempertontonkan alat kelamin pada orang lain atau
partnernya.
7. Trans-seksualisme ialah kecenderungan pemuasan
nafsu seksual yang dilakukan dengan ganti kelamin.
8. Transvestisme ialah pemuasan nafsu seksual
dengan jalan memakai baju lawan jenisnya.
9. Seksual
oralisme
yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan memadukan mulut dengan alat
kelamin.
11. Homoseksual
yaitu pemuasan nafsu seksual dengan jalan hubungan badan dengan sesama jenis
antara laki-laki dan laki-laki[26].
12. Lesbian
yaitu hubungan seksual antara perempuan lawan perempuan sebagaimana hubungan
seksual antara laki-laki dengan perempuan.[27]
13. Pedophilia yaitu pemuasan nafsu seksual
dengan anak-anak sebagai objek.
14. Bestiality yaitu pemuasan nafsu seksual
yang disalurkan lewat binatang.
15. Zoophilia yaitu pemuasan nafsu seksual
dengan jalan mengelus-elus binatang.
16. Nechropilia ialah pemuasan nafsu seksual
yang dilakukan dengan cara berhubungan badan dengan wanita yang sudah
meninggal.
17. Pornography ialah pemuasan nafsu seksual
yang dilakukan dengan cara melihat gambar-gambar telanjang, membaca bacaan
porno, menonton film romantis yang menjurus pada pornografi, film adegan-adegan
seksual erotuk, dan sejenisnya.
18. Obscenity ialah pemuasan nafsu seksual
yang dilakukan dengan mengeluarkan kata-kata kotor, humor seksual[28].
19. Fatishisme ialah pemuasan nafsu seksual
yang dilakukan dengan cara menggunakan simbol dari lawan jenis, terutama
pakaian.
20. My sophilya ialah
pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara menggunakan benda-benda kotor.
21. Soliromantis yaitu pemuasan nafsu seksual
dengan mengotori lambang seksual dari orang yang disenangi[29].
22. Onani/Masturbasi
ialah mengeluarkan mani dengan menggunakan alat yang bisa mengeluarkannya baik
itu dengan tangan, kaki, dan lain-lainnya.[30]
23. Incest keinginan untuk melakukan
hubungan seksual dengan orang yang memiliki ikatan darah dengannya[31].
IV.
Hukum-Hukum Terkait Penyimpangan Seksual
Pada pembahasan
ini kami akan menuliskan sebagian hukum penyimpangan seksual yang telah kami
sebutkan pada pembahasan sebelumnya.
1. Lesbian
Lesbian adalah
hubungan seksual antara perempuan lawan perempuan sebagaimana hubungan seksual
laki-laki dengan perempuan[32]. Ulama’
sepakat bahwa pelaku lesbian tidak mendapat hukuman had, karena ia tidak bisa
diqiyaskan dengan zina. Adapun hukumannya maka ia dita’zir[33].
2. Sadisme
Perbuatan seperti
ini tidak dibenarkan dalam Islam. Karena perbuatan tersebut membahayakan orang
lain. Rasul bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
“Janganlah
kalian membahayakan (orang lain) dan membalas untuk membahayakannya[34].”
3. Homoseksual
Perbuatan
homoseksual jelas telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam
Al-Qur’an dan dijelaskan pula oleh Rasulullah dalam Hadistnya. Imam Adz Dzahabi
memasukkan perbuatan ini ke dalam dosa-dosa besar tingkatan ke sebelas.[35]
4. Bestiality
Menyalurkan
kebutuhan seksual kepada binatang merupakan perbuatan yang nista dan hina. Bahkan
Rasulullah mengancam pelakunya dengan hukuman bunuh[36].
5. Incest
Pada dasarnya
menikah merupakan ibadah. Tetapi apabila pernikahan tersebut terjadi pada dua
orang yang memiliki hubungan darah, maka hal tersebut menjadikannya sebagai
perbuatan haram[37].
6. Onani/Masturbasi
Perbuatan ini
hampir digandrungi oleh seluruh orang.
Bahkan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di antara mereka. Padahal orang
yang melakukan perbuatan ini termasuk orang yang tidak menjaga kemaluannya.
Allah berfirman :
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى
وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Maka
onani/masturbasi masuk ke dalam keumuman ayat ini.
7. Exhibitionisme
Sebagaimana yang
telah kami paparkan di atas Exhibitionisme ialah pemuasan nafsu seksual
dengan melihatkan alat kelamin kepada orang lain. Perbuatan ini jelas haram
karena ia mengumbar aurat yang seharusnya ia tutupi.
8. Voyeurisme
Seorang mukmin
tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain, walaupun dengan sesama
jenis. Rasul bersabda :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ
إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah
pria melihat aurat pria lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita
lain[38].”
Maka Voyeurisme
merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena adanya larangan untuk
tidak melihat aurat orang lain.
V.
Faktor-Faktor
Terjadinya Penyimpangan Seksual
Ada banyak faktor yang
menyebabkan seseorang melakukan penyimpangan seksual. Yang paling penting dari
faktor tersebut ialah :
1. Tidak
adanya pendidikan seks yang diberikan orang tua kepada anaknya. Orang tuanya
tidak memperhatikan pertumbuhan mereka. Karena dengan seiringnya pertumbuhan,
mereka juga harus diberikan pendidikan yang dibutuhkan
2. Banyaknya
waktu kosong. Sehingga menyebabkan
mereka tersibukkan oleh hal-hal yang bersifat negatif. Jika kamu tidak
menyibukkan dirimu untuk kebaikan, maka engkau akan tersibukkan dengan
kebatilan.
3. Teman yang buruk. Hal ini merupakan faktor
yang paling berpotensi menjadikan seseorang menjadi buruk. Maka besarlah hikmah
mengapa Rasulullah memerintahkan seseorang yang
ingin membangun rumah untuk memperhatikan tetangganya terlebih dahulu
sebelum ia memilih rumah.
4. Film-film
atau tontonan porno. Menurut penelitian yang ada, banyaknya terjadi pelecehan
seksual ialah akibat melihat film porno. Dan hal tersebut sangat mudah sekali
untuk diperoleh, Karena media-media yang ada kebanyakan berada di bawah kendali
orang-orang kafir yang selalu menyebarkan akhlak-akhlak tercela[39].
VI.
Dampak
Negatif Penyimpangan Seksual
1. Secara sosial
perbuatan tersebut menyebabkan pelakunya menjadi pecandu. Maka kita tidak akan
mendapatkan orang yang melakukan penyimpangan seksual merasa cukup dan puas.
2. Secara
medis hal tersebut bisa menyebabkan pelakunya terkena penyakit yang mematikan
seperti AIDS[41],
HIV[42] dan
lain-lain.
VII.
Cara
Agar Terhindar Dari Penyimpangan Seksual
1. Tidak
menampakkan aurat walaupun sesama jenis, dan menghindari melihat aurot orang
lain walaupun sesama jenis. Rasulullah bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ
وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ
فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah pria melihat aurat pria lain, dan
janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan
pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula seorang
wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain.” (HR. Abu Dawud, Muslim,
Tirmidzi)
2.
Menjauhi teman dan lingkungan yang buruk. Karena hakikat
teman sejati ialah orang yang bertakwa. Allah berfirman :
الْأَخِلَّاءُ
يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
3.
Mengisi waktu yang kosong dengan hal yang bermanfaat. Dan tidak
menggunakannya untuk hal-hal yang bersifat negatif[44].
4.
Menghindari hal-hal yang membangkitkan syahwat. Seperti majalah, koran,
gambar dan lain-lain[45].
5.
Memisahkan tempat tidur, terutama dalam pesantren. Sebab di dalam
pesantren anak-anak terkurung, hal tersebut bisa menyebabkan emosi seksual
santri terpendam, sehingga secara tidak sadar mereka mulai menyukai sesama
mereka karena hari-hari selalu bersama dan tidak didapati di dalam komplek
pesantren kecuali kelamin yang sama.
6.
Memberikan nasehat kepada seluruh umat akan keharaman
perilaku tersebut dan bahayanya menurut tinjauan medis.
7.
Menjaga pola makan dan sering berolahraga. Karena sering
mengkonsumsi makanan seperti daging dan telur bisa merangsang syahwat.[46]
VIII.
Kesimpulan
dan Penutup
Berdasarkan
pemaparan di atas kita bisa mengambil banyak kesimpulan. Di antaranya:
1.
Islam melarang umatnya untuk melakukan hal-hal yang keji
dan merusak yang membahayakan kesehatan manusia.
2.
Penyimpangan seksual banyak dan beraneka ragam. Di
antaranya ialah Sadisme, Exhibitionisme, Bestiality, dan masih banyak juga
yang lainnya.
3.
Faktor terjadinya penyimpangan seksual bermula dari
minimnya ilmu mereka terhadap dien.
4.
Penyimpangan seksual bisa menyebabkan seseorang
terjangkiti penyakit berbahaya dan mematikan. Di antaranya ialah penyakit HIV,
AIDS,dan Sipilis.
5.
Segala penyimpangan seksual yang ada, sangat bertentangan
dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Demikian
apa yang kami tulis pada pembahsan ini. Seemoga apa yang kami tulis ini bisa
menambah khazanah keilmuan kita dan menghindarkan masyarakat dari penyimpangan
seksual terutama dalam lingkup pesantren. Karena tidak sedikit kita temukan
dalm pesantren tempat yang seharusnya menjadi ladang ilmu dien, terjadi di
dalamnya penyimpangan seksual baik lesbian maupun homoseksual.
IX.
Referensi
1.
Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al
Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1 1985).
2.
Abu Bakar Muhammad bin Husain Al Ajiri, Dzammu Al
Liwath, (Riyadh: Maktabah As Sa'i).
3.
As Shon'ani, Subulu As Salam (Darul Hadits).
4.
Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said Ibnu Hazm Azh
Zhohiri, Al Muhalla bi Al Atsar (Beirut: Darul Fikr).
5.
Abu Fida' Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Al Qur'an
Al Azhim (Dar Thoibah Cet 2 1999).
6.
Abdul Aziz Ramadhani, HOMOSEKSUAL
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DAN HUKUM ISLAM, (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar 2012)
DAN HUKUM ISLAM, (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar 2012)
7.
Edi Rohaedi, TINJAUAN HUKUM
ISLAM TENTANG PENYIMPANGAN SEKSUAL DENGAN BINATANG (BESTIALITY),
(Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta, Tahun 2007).
8.
Zainuddin Muhammad Al Manawi, At Taisir bi Syarhi al
Jami' As Shaghir (Riyadh: Maktabah
Imam Syafii, 1988 M/1408 H.)
9.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni (Maktabah
Qohiroh 1968 ).
10.
Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdil Bar
bin Ashim An Namiri Al Qurthubi, Al Istidzkar, (Beirut: Darul Kutub
Ilmiyah, 2000 M ).
11.
Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali Al Khurosani An
Nasa'i, Sunan Al Kubro, (Beirut: Muassasah Ar Risalah 2001 M).
12.
Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok, Bustanu Al Ahbaar
Mukhtashor Nailu Al Author.
13.
Muhammad bin Muflih bin Muhammad Mufroj Abu Abdullah
Syamsuddin Al Maqdisi, Al Furuu’.
14.
Abu Daud Sulaiman bin Al Asy'ats bin Ishaq bin Basyir bin
Syadad bin Amru Al Azdi As Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Maktabah Ashriyah).
15.
Wahbah Zuhaili, Al Wajiz fi Al Fiqh Al Islami, (Dimasyqa:
Darul Fikr, cet 1 2005).
16.
Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf An Nawawi, Al Majmu' Syarh Al
Muhadzab, (Damaskus: Darul Fikr).
17.
Ibnu Majah Abu Abdullaah Muhammad bin Yazid Al Qazwaini, Sunan
Ibnu Majah (Dar Ihya' Kutub Arabiyah).
18.
Ali bin Muhammad As Shoidi Al Adawi, Al-Fawakih
Ad-Dawani ala Risalah Ibni Abi Zaid Al-Qairuwani, (Beirut: Darul Fikr 1995).
19.
Abu Hasan Ali bin Ahmad bin Mukrim As Shoidi Al Adawi, Hasyiyatu
Al 'Adawi 'Ala Syarhi Kifayatu At Tholib Ar Robbani, (Beirut: Darul Fikr
1994).
20.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
21.
Wizarotul Auqof wa Syu’uni al Islamiyyah, Al
Mausu’atul Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah.
22.
Imam Adz Dzahabi, Al Kabaair.
23.
Ya'qub Fairuz Abadi, Al Qomus Al Muhith (Beirut:Muassasah
Ar Risalah cet 8 2005 M)
24.
Abu Fadhl Jamaluddin ibnu Manzhur Al Anshori, Lisanul
Arab (Beirut:Dar Shodir cet 3 1414 H)
[1]
Baca dalam surat Al A’raf ayat 80-81, surat Hud ayat 79, Al Hijr ayat 71, dan
masih banyak surat-surat lainnya.
[2]
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya no 4464 dan dishohihkan oleh Al Albani
[3]
Kamus Besar Bahasa Indonesia offline (software)
[4]
Ibid.
[5]
Maksud dari hamba sahaya adalah budak yang diperoleh dari medan perperangan
dengan orang kafir, bukan budak yang didapat di luar peperangan.
[6]
QS.Al Mukminun 6-7.
[7]
Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa Nabi Luth adalah anak dari
Haran bin Azar yang merupakan saudaranya Nabi Ibrahim. Nabi Luth dan Nabi
Ibrahim Hijrah ke Syam, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mengutus nabi Luth
ke penduduk Sadum serta desa-desa di sekitarnya.
[8]
Dia bernama Al Walid bin Abdul Malik bin
Marwan bin al Hakam bin Abu al ‘Ash bin Umayyah bin Abdu Syams bin ‘Auf bin
Abdil Manaf, ia sering dipanggil dengan sebutan Abu al Abbas. Ia dilahirkan
sekitar tahun 50 H. Bapaknya bernama Abdul Malik bin Marwan sedangkan Ibunya
bernama Walada binti al Abbas bin Jaza’ bin Al Haris bin Zuhair bin Judzaimah
al Abbas.
[9]
Perkataan Al Walid bin Abdul Malik ini sangat masyhur, banyak didapatkan dalam
kitab-kitab tarikh maupun kitab tafsir.
[10]
Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adhim, juz 3, hal 445.
[11]
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya no 4464 dan dishohihkan oleh Al Albani.
[12]
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah juz 2 hal 856.
[13]
Al Manawi, At-Taysir Bi Syarhi Al-Jami’ As-Shaghir, Juz 1 hal 309.
[14]
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, juz 2, hal 856.
[15]
Abu Daud, Sunan Abi Daud, juz 4, hal 158.
[16]
Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok, Bustanu Al Ahbaar Mukhtashor Nailu Al
Author, juz 5 hal 96.
[17]
Nasa’i, As Sunan Al Kubro, juz 6, hal 485
[18]
Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, juz 7, hal 496.
[19]
Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, juz 9, hal 60.
[21]
Ibid 27.
[22]
Ibid 27.
[23]
Ibid 27.
[25]
Kbbi.
[26]
Kbbi offline.
[27]
Ibnu Manzhur, Lisan Al Arob (Beirut:Dar Shodir, cet 3, 1414 H), Al Qomus Al
Muhith, Mausu’ah Fiqhiyyah
[29]
Ibid hal 28.
[30]
Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’,
(Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1, 1985) hal 11.
[31]
Edi Rohaedi, TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYIMPANGANSEKSUAL DENGAN BINATANG,
hal 22.
[32]
Ibnu Manzhur, Lisan Al Arob (Beirut:Dar Shodir, cet 3, 1414 H), Al Qomus Al
Muhith, Mausu’ah Fiqhiyyah.
[33]
Wizarotul Auqof wa Syu’uni al Islamiyyah, Al
Mausu’atul Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah vol 24, hal 252.
[34]
HR.Dara-Quthni
[35]
Lihat dalam bukunya Al Kabaair.
[36]
Lihat dalam sunan Abi Dawud hadits no 4464.
[37]
Lihat surat An Nisa’ ayat 23.
[38]
Diriwatkan oleh Muslim.
[39]
Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’,
(Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1, 1985) hal 15-18.
[40]
Ibid 18.
[41]
Acquired ImmunoDeficiency Syndrome
[42]
Human Immunodeficiency Virus
[43]
Az Zukhruf 67
[44] Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al
Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1,
1985) hal 30.
[45] Ibid hal 31.
[46]
[46] Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu
Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1,
1985) hal 32.