Rabu, 14 Oktober 2015

HATI-HATI SYUBHAT LGBT

I.                   Pendahuluan
Kemaksiatan telah meraja lela dimana-mana. Banyak hal yang telah Allah subhanahu wa taala haramkan dilanggar dan diterjang oleh hamba-hambanya. Akhir-akhir ini kita banyak melihat di media-media dan berita membincangkan tentang pelegalan nikah sesama jenis yang terjadi di Amerika. Hal tersebut memicu berbagai kalangan untuk menjadikannya sebagai topik pembicaraan. Mulai dari majalah, koran, dan acara-acara di stasiun televisi. Semuanya membicarakan tentang kejadian tersebut. Di acara Debat TV One misalnya disana membawakan tema mengenai pernikahan sesama jenis (LGBT). Dan masih banyak lagi acara-acara yang lainnya.
Bahkan ada yang dengan lancang mengatakan bahwa pernikahan sejenis bukan termasuk sesuatu yang telah diharamkan Allah subhanahu wa taala. Ade Armando selaku dosen komunikasi di Universitas Indonesia misalnya, Ia mengatakan dalam akun twitternya bahwa pernikahan sejenis tidak Allah haramkan dalam Al Qur’an bahkan ia menantang siapa saja yang bisa menghadirkan dalil yang telah mengharamkan perbuatan tersebut.
Padahal jelas sekali Allah subhanahu wa taala telah  mengisahkan kisah mengenai kaum nabi Luth[1], yang telah di adzab perihal kemaksiatan yang mereka lakukan. Dan kemaksiatan yang menyebabkan kehancuran kaum nabi Luth ialah penyimpangan seksual yang terjadi antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.
Dan sebenarnya masih banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan seksual yang telah digandrungi oleh manusia. Ada yang melakukan penyimpangan seksual dengan binatang padahal nabi mengancam pelakunya dengan dibunuh.
Nabi Muhammad bersabda :
مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ
Barang siapa yang mendatangi binatang maka bunuhlah Ia beserta bintang yang didatanginya”[2].
Oleh karenanya dengan makalah yang sederhana ini penulis ingin mencoretkan tintanya untuk membahas tentang penyimpangan seksual dan macam-macamnya. Semoga dengan makalah yang sederhana ini bisa menambah wawasan dan khazanah kaum muslimin agar mereka mengetahuinya dan bisa menghindarinya.
I.                   Definisi
1.      Etimologi
Secara bahasa kata penyimpangan berasal dari kata “simpang” yang berarti sesuatu yang membelok, bercabang dari yang lurus.[3] Maka penyimpangan berarti proses, cara atau perbuatan menyimpang yang berbelok atau bercabang. Sedangkan seksual berasal dari kata seks yang berarti jenis kelamin. Maka seksual adalah sesuatu yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan[4].
2.  Terminologi
Secara terminology penyimpangan seksual berarti perlakuan seksual sesorang yang dianggap telah menimpang dan membelot dari aslinya. Karena pada dasarnya perlakuan seksual hanya boleh dilakukan dengan istrinya atau budaknya. Hal tersebut dijelaskan oleh Allah dalam firmannya :
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ  فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Kecuali pada istri-istri dan mereka hamba sahaya[5] yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa yang mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka orang-orang itulah yang melampaui batas”[6].
II.                 Dalil-Dalil Tentang Penyimpangan Seksual
Banyak sekali dalil-dalil mengenai penyimpangan yang akan kita dapatkan. Baik dalil tersebut di dalam Al Qur’an maupun Sunnah. Berikut akan kami cantumkan dalil-dalil mengenai penyimpangan seksual.
1.       Al Qur’an
Allah subhanau wa ta’ala berfirman akan keharaman liwath yang termasuk penyimpangan seksual:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ.  إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
"Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya,"mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu. Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." ( Al A'raaf 80-81)
                Ibnu Katsir berkata : perbuatan kaum Luth[7] pada ayat diatas adalah perbuatan yang tidak pernah terjadi dalam sejarah kemanusiaan, dan tidak pernah terbayangkan ada perbuatan seperti itu, sampai akhirnya kaum luth yang melakukannya. Al-Walid Bin Abdul Malik Bin Marwan[8] berkata[9] : kalau seandainya Allah tidak memberikan informasi kepada kita tentang sejarah kaum luth, maka bisa dipastikan kita tidak pernah tahu bahwa ternyata ada laki-laki yang berhubungan seksual dengan sesama laki-laki. Oleh sebab itulah Luth berkata : “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita”. Maknanya : mengapakah kalian meninggalkan kaum wanita yang telah diciptakan oleh Allah untuk laki-laki?
                Ini adalah perbuatan yang melampaui batas dan merupakan suatu bentuk ketololan dan kebodohan, sebab kalian telah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Akhirnya Luth berkata kepada mereka, "Inilah putri-putri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)". (Al-Hijr : 71), maksud dari putri-putri ku bukan berarti putri nabi Luth akan tetapi ialah penduduk-penduduk negeri nabi Luth.
                 Nabi Luth memberikan saran kepada mereka agar menikah dengan kaum wanita yang hidup di negeri mereka, namun mereka justru menolak dan  tidak tertarik kepada lawan jenis, mereka mengatakan, "Sesungguhnya kamu telah tahu sendiri bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." (Hud : 79), maksudnya adalah engkau sudah tahu sendiri  bahwa kami tidak memiliki nafsu dan birahi terhadap lawan jenis, dan engaku juga tahu apa yang kami ingin lakukan dengan para tamu yang datang kerumahmu (para malaikat (yang menyamar menjadi manusia) yang memiliki paras yang tampan dan bersih), para ulama tafsir mengatakan bahwa pada zaman Luth kaum lelaki tidak melakukan hubungan seksual kecuali dengan kaum laki-laki, begitu juga kaum wanita, mereka juga melakukan liwath[10].
Allah juga berfirman agar menjaga kemaluan dari hal yang diharamkan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ  إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Mereka yang menjaga kemaluan kecuali kepada isteri mereka atau budak sahaya mereka, sebab mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa yang mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka orang-orang itulah yang melampaui batas. " (QS al-Mukminun: 5-6)
 Maka siapa saja yang tidak menjaga kemaluannya kecuali pada yang telah dihalalkan maka ia bukan termasuk ciri orang yang beriman.
2.       As Sunnah
Rasulullah bersabda :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَني ِعَمْرُوبْنُ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ»
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bi Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kamiAbdul Aziz bin Muhammad, telah menceritakan kepadaku Amru bin Abi Amri dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang mendatangi binatang, maka bunuhlah Ia dan bunuhlah binatang yang di datanginya[11].
Hadist Jabir radhiyallahu ‘anhu
انَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
Sesungguhnya yang paling aku takutkan akan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth. (HR  Ibnu Majah) Al Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan.[12]
Al-Manawi berkata : Rasulullah memberitahukan kepada umatnya bahwa kaum luth adalah manusia yang pertamakali melakukan praktik homoseksual dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang paling bejat dibandingkan perbuatan maksiat lainnya.[13]
Hadits Ibnu Abbas :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan kaum luth (homoseksual)maka bunuhlah kedua pelakunya[14].” (HR. Ibnu Majah no 2561), (Abu Daud no 4462[15])
                Al-Baihaqi meriwayatkan secara mursal bahwa Abu Bakar pernah mengumpulkan masyarakat untuk menghukum seorang laki-laki yang menjadi pelaku homoseksual, lalu beliau bertanya kepada para sahabat tentang hukuman atas pelaku tindakan nista ini, sahabat yang paling keras dalam memberikan jawaban pada waktu itu adalah Ali Bin Abi Thalib, dia berkata: perbuatan ini adalah perbuatan dosa yang tidak pernah dilakukan oleh umat manusia kecuali umat Nabi luth yang diadzab saja, menurut saya sebaiknya pelakunya dibakar,lalu para sahabatpun berkumpul dan membakarnya.[16]
Hadits Ibnu Abbas :
لعن الله من عمل عمل قوم لوط لعن الله من عمل عمل قوم لوط لعن الله من عمل عمل قوم لوط
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)[17]. (HR. Nasa’i no 7297)
Ibnu Abdil Barr berkata: kami tidak pernah menjumpai satu haditspun yang berisi laknat bagi pelaku zina, justru yang kami jumpai adalah perintah untuk menutupi aib pelaku perzinaan, namun dalam kasus homoseksual Rasulullah justru melaknat pelakunya[18].
                Berangkat dari dalil-dalil diatas maka jelas sekali bahwa penyimpangan seksual adalah perbuatan haram, bahkan salah satu penyimpangannya yaitu liwath termasuk kelainan seksual yang menjijikkan. Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma(kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits[19].
III.              Macam-macam Penyimpangan Seksual
Ada banyak sekali penyimpangan-penyimpangan seksual yang terjadi hari ini. Kami akan menyebutkan sebagian yang kami dapatkan di antaranya :
1.       Sadisme yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan jalan menyakiti lawan jenisnya bahkan tidak jarang dari lawan jenisnya yang meninggal dunia akibat perbuatannya[20].
2.       Masochisme yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara menyakiti diri sendiri[21].
3.       Exhibitionisme yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara menunjukkan organ seksual pada orang lain[22].
4.       Voyeurisme  ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara mengintip orang mandi, orang yang sedang ganti pakaian, dan melihat wanita telanjang[23].
5.       Scoptophilia  yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara mengintip orang yang melakukan hubungan seksual[24].
6.       Troilisme ialah pemuasan nafsu seksual dengan cara saling mempertontonkan alat kelamin pada orang lain atau partnernya.
7.       Trans-seksualisme ialah kecenderungan pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan ganti kelamin.
8.       Transvestisme ialah pemuasan nafsu seksual dengan jalan memakai baju lawan jenisnya.
9.       Seksual oralisme yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan memadukan mulut dengan alat kelamin.
10.   Sodomi yaitu pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan dubur[25].
11.   Homoseksual yaitu pemuasan nafsu seksual dengan jalan hubungan badan dengan sesama jenis antara laki-laki dan laki-laki[26].
12.   Lesbian yaitu hubungan seksual antara perempuan lawan perempuan sebagaimana hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan.[27]
13.   Pedophilia yaitu pemuasan nafsu seksual dengan anak-anak sebagai objek.
14.   Bestiality yaitu pemuasan nafsu seksual yang disalurkan lewat binatang.
15.   Zoophilia yaitu pemuasan nafsu seksual dengan jalan mengelus-elus binatang.
16.   Nechropilia ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara berhubungan badan dengan wanita yang sudah meninggal.
17.   Pornography ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara melihat gambar-gambar telanjang, membaca bacaan porno, menonton film romantis yang menjurus pada pornografi, film adegan-adegan seksual erotuk, dan sejenisnya.
18.   Obscenity ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan mengeluarkan kata-kata kotor, humor seksual[28].
19.   Fatishisme ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara menggunakan simbol dari lawan jenis, terutama pakaian.
20.   My sophilya ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan cara menggunakan benda-benda kotor.
21.   Soliromantis yaitu pemuasan nafsu seksual dengan mengotori lambang seksual dari orang yang disenangi[29].
22.   Onani/Masturbasi ialah mengeluarkan mani dengan menggunakan alat yang bisa mengeluarkannya baik itu dengan tangan, kaki, dan lain-lainnya.[30]
23.   Incest keinginan untuk melakukan hubungan seksual dengan orang yang memiliki ikatan darah dengannya[31].
IV.              Hukum-Hukum  Terkait Penyimpangan Seksual
Pada pembahasan ini kami akan menuliskan sebagian hukum penyimpangan seksual yang telah kami sebutkan pada pembahasan sebelumnya.
1.       Lesbian
Lesbian adalah hubungan seksual antara perempuan lawan perempuan sebagaimana hubungan seksual laki-laki dengan perempuan[32]. Ulama’ sepakat bahwa pelaku lesbian tidak mendapat hukuman had, karena ia tidak bisa diqiyaskan dengan zina. Adapun hukumannya maka ia dita’zir[33].
2.       Sadisme
Perbuatan seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam. Karena perbuatan tersebut membahayakan orang lain. Rasul bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Janganlah kalian membahayakan (orang lain) dan membalas untuk membahayakannya[34].”
3.       Homoseksual
Perbuatan homoseksual jelas telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an dan dijelaskan pula oleh Rasulullah dalam Hadistnya. Imam Adz Dzahabi memasukkan perbuatan ini ke dalam dosa-dosa besar tingkatan ke sebelas.[35]
4.       Bestiality
Menyalurkan kebutuhan seksual kepada binatang merupakan perbuatan yang nista dan hina. Bahkan Rasulullah mengancam pelakunya dengan hukuman bunuh[36].
5.       Incest
Pada dasarnya menikah merupakan ibadah. Tetapi apabila pernikahan tersebut terjadi pada dua orang yang memiliki hubungan darah, maka hal tersebut menjadikannya sebagai perbuatan haram[37].
6.       Onani/Masturbasi
Perbuatan ini hampir digandrungi oleh  seluruh orang. Bahkan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di antara mereka. Padahal orang yang melakukan perbuatan ini termasuk orang yang tidak menjaga kemaluannya. Allah berfirman :  
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ  إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Maka onani/masturbasi masuk ke dalam keumuman ayat ini.
7.       Exhibitionisme
Sebagaimana yang telah kami paparkan di atas Exhibitionisme ialah pemuasan nafsu seksual dengan melihatkan alat kelamin kepada orang lain. Perbuatan ini jelas haram karena ia mengumbar aurat yang seharusnya ia tutupi.
8.       Voyeurisme
Seorang mukmin tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain, walaupun dengan sesama jenis.  Rasul bersabda :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah pria melihat aurat pria lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain[38].”
Maka Voyeurisme merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena adanya larangan untuk tidak melihat aurat orang lain.
V.                Faktor-Faktor Terjadinya Penyimpangan Seksual
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penyimpangan seksual. Yang paling penting dari faktor tersebut ialah :
1.       Tidak adanya pendidikan seks yang diberikan orang tua kepada anaknya. Orang tuanya tidak memperhatikan pertumbuhan mereka. Karena dengan seiringnya pertumbuhan, mereka juga harus diberikan pendidikan yang dibutuhkan
2.       Banyaknya waktu  kosong. Sehingga menyebabkan mereka tersibukkan oleh hal-hal yang bersifat negatif. Jika kamu tidak menyibukkan dirimu untuk kebaikan, maka engkau akan tersibukkan dengan kebatilan.
3.        Teman yang buruk. Hal ini merupakan faktor yang paling berpotensi menjadikan seseorang menjadi buruk. Maka besarlah hikmah mengapa Rasulullah memerintahkan seseorang yang  ingin membangun rumah untuk memperhatikan tetangganya terlebih dahulu sebelum ia memilih rumah.
4.       Film-film atau tontonan porno. Menurut penelitian yang ada, banyaknya terjadi pelecehan seksual ialah akibat melihat film porno. Dan hal tersebut sangat mudah sekali untuk diperoleh, Karena media-media yang ada kebanyakan berada di bawah kendali orang-orang kafir yang selalu menyebarkan akhlak-akhlak tercela[39].
5.       Media komunikasi dan informasi. Seperti televisi, radio, internet dan lain sebagainya[40].
VI.              Dampak Negatif Penyimpangan Seksual
1.       Secara sosial perbuatan tersebut menyebabkan pelakunya menjadi pecandu. Maka kita tidak akan mendapatkan orang yang melakukan penyimpangan seksual merasa cukup dan puas.
2.       Secara medis hal tersebut bisa menyebabkan pelakunya terkena penyakit yang mematikan seperti AIDS[41], HIV[42] dan lain-lain.

VII.           Cara Agar Terhindar Dari Penyimpangan Seksual

1.       Tidak menampakkan aurat walaupun sesama jenis, dan menghindari melihat aurot orang lain walaupun sesama jenis. Rasulullah bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
 “Janganlah pria melihat aurat pria lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula seorang wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain.” (HR. Abu Dawud, Muslim, Tirmidzi)
2.       Menjauhi teman dan lingkungan yang buruk. Karena hakikat teman sejati ialah orang yang bertakwa. Allah berfirman :
الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
 “Teman-teman karib pada hari itu (kiamat) saling bermusuhan kecuali orang yang bertakwa[43].”
3.       Mengisi waktu yang kosong dengan hal yang bermanfaat. Dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang bersifat negatif[44].
4.       Menghindari hal-hal yang membangkitkan syahwat. Seperti majalah, koran, gambar dan lain-lain[45].
5.       Memisahkan tempat tidur, terutama dalam pesantren. Sebab di dalam pesantren anak-anak terkurung, hal tersebut bisa menyebabkan emosi seksual santri terpendam, sehingga secara tidak sadar mereka mulai menyukai sesama mereka karena hari-hari selalu bersama dan tidak didapati di dalam komplek pesantren kecuali kelamin yang sama.
6.       Memberikan nasehat kepada seluruh umat akan keharaman perilaku tersebut dan bahayanya menurut tinjauan medis.
7.       Menjaga pola makan dan sering berolahraga. Karena sering mengkonsumsi makanan seperti daging dan telur bisa merangsang syahwat.[46]
VIII.         Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas kita bisa mengambil banyak kesimpulan. Di antaranya:
1.       Islam melarang umatnya untuk melakukan hal-hal yang keji dan merusak yang membahayakan kesehatan manusia.
2.       Penyimpangan seksual banyak dan beraneka ragam. Di antaranya ialah Sadisme, Exhibitionisme, Bestiality, dan masih banyak juga yang lainnya.
3.       Faktor terjadinya penyimpangan seksual bermula dari minimnya ilmu mereka terhadap dien.
4.       Penyimpangan seksual bisa menyebabkan seseorang terjangkiti penyakit berbahaya dan mematikan. Di antaranya ialah penyakit HIV, AIDS,dan Sipilis.
5.       Segala penyimpangan seksual yang ada, sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Demikian apa yang kami tulis pada pembahsan ini. Seemoga apa yang kami tulis ini bisa menambah khazanah keilmuan kita dan menghindarkan masyarakat dari penyimpangan seksual terutama dalam lingkup pesantren. Karena tidak sedikit kita temukan dalm pesantren tempat yang seharusnya menjadi ladang ilmu dien, terjadi di dalamnya penyimpangan seksual baik lesbian maupun homoseksual.

IX.              Referensi
1.       Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1 1985).
2.       Abu Bakar Muhammad bin Husain Al Ajiri, Dzammu Al Liwath, (Riyadh: Maktabah As Sa'i).
3.       As Shon'ani, Subulu As Salam (Darul Hadits).
4.       Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said Ibnu Hazm Azh Zhohiri, Al Muhalla bi Al Atsar (Beirut: Darul Fikr).
5.       Abu Fida' Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Al Qur'an Al Azhim  (Dar Thoibah Cet 2 1999).
6.       Abdul Aziz Ramadhani, HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DAN HUKUM ISLAM, (Fakultas Hukum,  Universitas Hasanuddin, Makassar 2012)
7.       Edi Rohaedi, TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYIMPANGAN SEKSUAL DENGAN BINATANG (BESTIALITY), (Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta, Tahun 2007).
8.       Zainuddin Muhammad Al Manawi, At Taisir bi Syarhi al Jami' As Shaghir (Riyadh: Maktabah  Imam Syafii, 1988 M/1408 H.)
9.       Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni (Maktabah Qohiroh 1968 ).
10.   Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdil Bar bin Ashim An Namiri Al Qurthubi, Al Istidzkar, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2000 M ).
11.   Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali Al Khurosani An Nasa'i, Sunan Al Kubro, (Beirut: Muassasah Ar Risalah 2001 M).
12.   Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok, Bustanu Al Ahbaar Mukhtashor Nailu Al Author.
13.   Muhammad bin Muflih bin Muhammad Mufroj Abu Abdullah Syamsuddin Al Maqdisi, Al Furuu’.
14.   Abu Daud Sulaiman bin Al Asy'ats bin Ishaq bin Basyir bin Syadad bin Amru Al Azdi As Sijistani, Sunan Abi Dawud,  (Beirut: Maktabah Ashriyah).
15.   Wahbah Zuhaili, Al Wajiz fi Al Fiqh Al Islami, (Dimasyqa: Darul Fikr, cet 1 2005).
16.   Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin  Syarf An Nawawi, Al Majmu' Syarh Al Muhadzab, (Damaskus: Darul Fikr).
17.   Ibnu Majah Abu Abdullaah Muhammad bin Yazid Al Qazwaini, Sunan Ibnu Majah (Dar Ihya' Kutub Arabiyah).
18.   Ali bin Muhammad As Shoidi Al Adawi, Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalah Ibni Abi Zaid Al-Qairuwani, (Beirut: Darul Fikr 1995).
19.   Abu Hasan Ali bin Ahmad bin Mukrim As Shoidi Al Adawi, Hasyiyatu Al 'Adawi 'Ala Syarhi Kifayatu At Tholib Ar Robbani, (Beirut: Darul Fikr 1994).
20.   Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
21.   Wizarotul Auqof wa Syu’uni  al Islamiyyah, Al Mausu’atul Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah.
22.   Imam Adz Dzahabi, Al Kabaair.
23.   Ya'qub Fairuz Abadi, Al Qomus Al Muhith (Beirut:Muassasah Ar Risalah cet 8 2005 M)
24.   Abu Fadhl Jamaluddin ibnu Manzhur Al Anshori, Lisanul Arab (Beirut:Dar Shodir cet 3 1414 H)



[1] Baca dalam surat Al A’raf ayat 80-81, surat Hud ayat 79, Al Hijr ayat 71, dan masih banyak surat-surat lainnya.
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya  no 4464 dan dishohihkan oleh Al Albani
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia offline (software)
[4] Ibid.
[5] Maksud dari hamba sahaya adalah budak yang diperoleh dari medan perperangan dengan orang kafir, bukan budak yang didapat di luar peperangan.
[6] QS.Al Mukminun 6-7.
[7] Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa Nabi Luth adalah anak dari Haran bin Azar yang merupakan saudaranya Nabi Ibrahim. Nabi Luth dan Nabi Ibrahim Hijrah ke Syam, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mengutus nabi Luth ke penduduk Sadum serta desa-desa di sekitarnya.
[8] Dia bernama Al Walid bin Abdul Malik bin Marwan bin al Hakam bin Abu al ‘Ash bin Umayyah bin Abdu Syams bin ‘Auf bin Abdil Manaf, ia sering dipanggil dengan sebutan Abu al Abbas. Ia dilahirkan sekitar tahun 50 H. Bapaknya bernama Abdul Malik bin Marwan sedangkan Ibunya bernama Walada binti al Abbas bin Jaza’ bin Al Haris bin Zuhair bin Judzaimah al Abbas.
[9] Perkataan Al Walid bin Abdul Malik ini sangat masyhur, banyak didapatkan dalam kitab-kitab tarikh maupun kitab tafsir.
[10] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adhim, juz 3, hal 445.
[11] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya  no 4464 dan dishohihkan oleh Al Albani.
[12] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah juz 2 hal 856.
[13] Al Manawi, At-Taysir Bi Syarhi Al-Jami’ As-Shaghir, Juz 1 hal 309.
[14] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, juz 2, hal 856.
[15] Abu Daud, Sunan Abi Daud, juz 4, hal 158.
[16] Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok, Bustanu Al Ahbaar Mukhtashor Nailu Al Author, juz 5 hal 96.
[17] Nasa’i, As Sunan Al Kubro, juz 6, hal 485
[18] Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, juz 7, hal 496.
[19] Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, juz 9, hal 60.
[20] Abdul Aziz Ramadhani, HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DAN HUKUM ISLAM hal 27.
[21] Ibid 27.
[22] Ibid 27.
[23] Ibid 27.
[24] Abdul Aziz Ramadhani, HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DAN HUKUM ISLAM hal 27
[25] Kbbi.
[26] Kbbi offline.
[27] Ibnu Manzhur, Lisan Al Arob (Beirut:Dar Shodir, cet 3, 1414 H), Al Qomus Al Muhith, Mausu’ah Fiqhiyyah
[28] Abdul Aziz Ramadhani, HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DAN HUKUM ISLAM hal 27
[29] Ibid hal 28.
[30] Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1, 1985) hal 11.
[31] Edi Rohaedi, TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYIMPANGANSEKSUAL DENGAN BINATANG, hal 22.
[32] Ibnu Manzhur, Lisan Al Arob (Beirut:Dar Shodir, cet 3, 1414 H), Al Qomus Al Muhith, Mausu’ah Fiqhiyyah.
[33]  Wizarotul Auqof wa Syu’uni  al Islamiyyah, Al Mausu’atul Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah vol 24, hal 252.
[34] HR.Dara-Quthni
[35] Lihat dalam bukunya Al Kabaair.
[36] Lihat dalam sunan Abi Dawud hadits no 4464.
[37] Lihat surat An Nisa’ ayat 23.
[38] Diriwatkan oleh Muslim.
[39] Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1, 1985) hal 15-18.
[40] Ibid 18.
[41] Acquired ImmunoDeficiency Syndrome
[42] Human Immunodeficiency Virus
[43] Az Zukhruf 67
[44]  Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1, 1985) hal 30.
[45]  Ibid hal 31.
[46] [46] Amin Abdullah Al Ghorib, Nazhariyatu Al Islami Ila Al Liwath wa Al Istimna’, (Kuwait: Maktabah Al Faqih Cet 1, 1985) hal 32.