Rabu, 14 Oktober 2015

LIWATH DALAM PANDANGAN ISLAM

I.           Pendahuluan

Secara fitrah, Allah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan. Diantaranya Dia menciptakan Siang dan malam, hitam dan putih, begitu juga dengan manusia. manusia diciptakan dengan saling berpasangan antara pria dan wanita. Salah satu maksud Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan adalah untuk menjalin hubungan diantara mereka, membina rumah tangga dan memiliki keturunan melalui proses hubungan biologis yang normal. Kehidupan normal dan sehat merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan kebahagian dan ketentraman hidup di dunia.

Tetapi kehidupan manusia terkadang memang mengherankan, banyak manusia yang sudah menyimpang. Kehidupan yang seharusnya selaras dengan fitrah yang suci malah mereka nodai dengan penyimpangan demi penyimpangan sehingga kehancuran, kerusakan dan kehinaan menyelimuti kehidupan mereka. Allah memberikan manusia akal sehingga bisa memikirkan hal-hal yang baik dan bermanfaat, tapi kadang karena hawa nafsunya mereka terjebak dalam kehinaan, seperti penyimpangan mereka dalam seks, kenikmatan seks yang Allah berikan untuk menjalin hubungan suami-istri atau laki-laki dan perempuan dalam bingkai pernikahan, justru mereka selewengkan dengan berhubungan sejenis, laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita.

Akhir-akhir ini masyarakat Dunia dihebohkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat, 26 Juni 2015. Sebelumnya, pernikahan sesama jenis hanya legal di 36 negara bagian. Melalui keputusan 5-4, Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian. Larangan ini berujung pada pengajuan kasus Obergefell versus Hodges agar MA memutuskan keabsahan larangan pernikahan ini.

Hakim Anthony Kennedy menulis opini mayoritas didukung oleh empat hakim liberal, yaitu Ruth Baden Ginsburg, Stephen Breyer, Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor. Sementara itu, hakim konservatif, termasuk Ketua MA John Roberts, menulis dissenting opinion, “Pernikahan adalah hak konstitusional bagi pasangan sesama jenis,” bunyi opini mayoritas.[1]

Jika di Indonesia ada Ade Armando, seorang Tokoh Liberal yang belakangan ini sering muncul di Media massa karena pemikiran-pemikirannya yang menyimpang. Tempo hari seorang Pakar komunikasi Universitas Indonesia dan Paramadina ini menggugat ajaran agama Islam yang tidak menoleransi umat yang terlibat LGBT. Dia beranggapan bahwa LGBT (golongan pecinta sesama jenis) bukanlah penyimpangan. Dia malah berargumen, rasa itu datang dari Sang Pencipta.[2]
Ini merupakan pemikiran yang sangat rusak sekali dan sangat jauh menyimpang dari ajaran islam yang benar. Pemikiran semacam ini telah menyebar di kalangan masyarakat ‘awwam, dan sebagian dari mereka “termakan” dengan pola pikir yang rusak seperti ini.
Padahal jelas-jelas Allah subhanahu wa ta’ala sangat melaknat perbuatan keji ini dan mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat keras. Adapun tentang masalah hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual ini (Homo dan Lesbi), para Ulama’ telah bersepakat berdasarkan dalil dari nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah bahwa hukuman bagi pelaku Liwath adalah dibunuh, baik pelaku maupun korban/partnernya. Tetapi para Ulama’ masih berbeda pendapat tentang bagaimana cara pelaksanaan hukuman bunuh bagi pelaku keduanya, maka dari itu penulis terdorong untuk melakukan kajian dan membahas pendapat-pendapat Ulama’ tentang masalah ini.

II.               Definisi
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti “melekat”. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).[3]

Liwath terbagi menjadi 2 :
1.      Liwath Sughro, yaitu إتيان النساء في أدبارهنّmendatangi wanita (istri) dari duburnya.
2.      Liwath Kubro,إتيان الذكران في أدبارهم yaitu mendatangi laki-laki dari duburnya.[4]
            Dalam istilah bahasa Indonesia, Homo berarti, “keluarga manusia, termasuk famili Hominidae, selain meliputi makhluk manusia yang ada sekarang, juga meliputi makhluk manusia purba, seperti manusia Neanderthal dan Pithecantropus” sedangkan Liwath memiliki arti Homoseks, yaitu melakukan perbuatan hubungan seks dengan pasangan sejenis (laki-laki dengan laki-laki).” [5]

III.           Dalil-Dalil Syar’i

Allah telah mengisahkan kepada kita tentang kaum Nabi Luth di beberapa tempat dari kitab-Nya. Di antaranya adalah:
$£Jn=sù uä!$y_ $tRâöDr& $oYù=yèy_ $yguŠÎ=»tã $ygn=Ïù$y $tRösÜøBr&ur $ygøŠn=tã Zou$yfÏm `ÏiB 9@ŠÉdfÅ 7ŠqàÒZ¨B ÇÑËÈ   ºptB§q|¡B yZÏã šÎn/u ( $tBur }Ïd z`ÏB šúüÏJÎ=»©à9$# 7Ïèt7Î/ ÇÑÌÈ    
Artinya: "Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim ." [QS. Hud: 82-83]

"Dan janganlah kamu sentuh unta betina itu dengan sesuatu kejahatan, yang menyebabkan kamu akan ditimpa oleh azab hari yang besar" Kemudian mereka membunuhnya, lalu mereka menjadi menyesal, Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata. dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman.Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Kaum Luth Telah mendustakan rasul-rasul, Ketika saudara mereka, Luth, Berkata kepada mereka: Mengapa kamu tidak bertakwa?" Sesungguhnya Aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan Aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semeta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". [QS. Asy-syura': 156-166]

$»Ûqä9ur çm»oY÷s?#uä $VJõ3ãm $VJù=Ïãur çm»oYø¯gwUur šÆÏB Ïptƒös)ø9$# ÓÉL©9$# MtR%x. ã@yJ÷è¨? y]Í´¯»t6yø9$# 3 óOßg¯RÎ) (#qçR%x. uQöqs% &äöqy tûüÉ)Å¡»sù ÇÐÍÈ  
Artinya: "Dan kepada Luth, kami Telah berikan hikmah dan ilmu, dan Telah kami selamatkan dia dari (azab yang Telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji . Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik." [QS. Al-anbiya': 74]
Adapun dalil dari As Sunnah, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda,
إنَّ أخوفَ مَا أخَافُ على أُمَّتي عَمَلُ قَومِ لُوطٍ
Sesungguhnya yang paling aku takutkan akan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth. (HR  Ibnu Majah) Al Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan.[6]
Di hadits yang lain, dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ (رواه إبن ماجه و الترمذي)
"Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbuatan kaum Nabi Luth [liwath], maka bunuhlah orang yang mensodomi dan yang disodomi."[7]

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth”, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)[8].

IV.           Dampak Liwath
Liwath merupakan perbuatan keji yang sangat banyak menimbulkan mudharat. Liwath bisa berdampak ke berbagai sisi, diantaranya bagi pelaku, keturunan, kejiwaan, dan fisik.

Adapun beberapa mudharat yang ditimbulkan adalah sebagai berikut,
a.      Dampak Liwath Sughro[9]
1.      Menzholimi Istri, tidak memberikan hak watho’  yang sebenarnya kepadanya.
2.      Keluar dari hikmah dan maksud syari’at dari pernikahan, yaitu memberikan keturunan (hifzhun nasl)
3.      Memberikan mudhorot kepada jiwa bagi kedua pasangan karena melakukan hal yang tidak normal
4.      Dapat menimbulkan kegelisahan, kesedihan bagi kedua pelaku.
5.      Menjadikan wajah hitam kelam, dan juga menzholimi diri serta menghilangkan cahaya di dalam hati.
6.      Menimbulkan rasa tidak harmonis atau benci di antara kedua pasangan, dan akan terus berlangsung sampai mereka menghentikan perbuatan tersebut dan bertaubat kepada Allah.
7.      Merupakah salah satu sebab hilangnya kenikmatan “berhubungan” di antara suami dan istri.
8.      Mengundang laknat dan murka Allah bagi pelakunya dan Allah enggan melihat mereka pada hari kiamat.
9.      Dapat menghilangkan rasa malu dalam diri, yang akan berakibat buruknya kelakuan pelaku.
b.      Dampak Liwath Kubro[10]
1.      Diancam dengan ancaman yang tegas dari Allah subhanahu wa ta’ala baik di dunia maupun di akhirat.
2.      Malaikat akan kabur dari pelaku liwath karena merasa jijik, dan bumi akan berteriak seolah marah sehingga meminta izin kepada Allah untuk menghinakan mereka.
3.      Mengundang murka dan laknat-Nya, dikelilingi  oleh syaitan.
4.      Diancam dengan masuk ke dalam neraka jahim, disiksa dengan siksa yang sangat pedih, yaitu dibakar mukanya dan jasadnya di bagian paling dasar dari neraka, kemudian diminumkan kepadanya minuman khas dari neraka jahim.
5.      Hilangnya kenikmatan hidup, menghilangkan syahwat kepada wanita
6.      Mendapatkan kehinaan di dunia maupun di akhirat.

V.               Hukuman bagi Pelaku Liwath

Dalam pembahasan mengenai hukuman bagi pelaku liwath, Ulama’ telah bersepakat bahwa hukuman had bagi pelaku liwath adalah dengan dibunuh, baik pelaku maupun korban/partnernya. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallahu ‘alaih wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbuatan kaum Nabi Luth [liwath], maka bunuhlah orang yang mensodomi dan yang disodomi." [HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi]
Tetapi, Mengenai tata cara pelakasanaan pembunuhan keduanya terjadi perbedaan pendapat di kalangan Sahabat, dimana sebagian di antara mereka  ada yang membunuh keduanya dengan membakarnya dan sebagian lagi membunuhnya dengan cara melempari keduanya dengan batu hingga meninggal dunia. Abdullah bin Abbas  berkata, "Hendaklah dicari sebuah rumah yang paling tinggi di suatu desa dan keduanya dijatuhkan dari atasnya dalam keadaan terjungkir, kemudian dilempari batu." [HR. Al-Baihaqi: 8/232]

Tentang perselisihan para Sahabat dalam tata cara pelaksanaan hukuman bunuh bagi pelaku liwath ini, Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah rahimahullah merinci beberapa pendapat mereka,
a.      Dibakar dengan Api
Ini merupakan pendapat Abu bakar Ash Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Zubair Radhiyallahuan’hu. Tentang pendapat ini Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Pelaksanaan hukuman bunuh dengan dibakar bagi pelaku liwath ini dilakukan pada masa ke-khalifahan Abu bakar, Ali, Ibnu Zubair, Hisyam bin Abdul Malik.”[11]
Dalam sebuah kisah bahwa Khalid bin Walid berkirim surat kepada Abu Bakr Ash-Shiddiq, bahwa di suatu wilayah ia mendapati seorang laki-laki menyediakan diri sebagai pasangan/patner laki-laki homoseks, digauli pada anusnya. Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat lainnya. Lalu Ali bin Abi Tholib angkat bicara,
مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar menulis surat jawaban kepada Khalid supaya membakar orang yang ditemuinya itu dengan api. Maka Khalid  pun membakarnya.[12]
b.      Dirajam sampai mati
Ini merupakan pendapat Umar bin Al- Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas.[13] Umar dan kebanyakan dari para sahabat dan tabi’in berkata tentang hukuman bagi pelaku liwath, “dirajam dengan batu sampai mati, baik muhshon maupun ghoiru muhshon.”
c.       Dilempar dari atas bagunan di suatu negeri kemudian dilempari dengan batu
Ini merupakan pendapat Abu bakar Ash-Shiddiq dan Ibnu Abbas. Sebagaimana dalam suatu riwayat, Ibnu Abbas ditanya tentang had bagi pelaku liwath, dia mengatakan, “disaksikan dari atas bangunan yang tinggi kemudian dijatuhkan ke bawah selanjutnya dilempari dengan batu.”[14]
            Sedangkan pendapat-pendapat dari 4 Imam Madzhab adalah sebagai berikut,
a.      Madzhab Hanafi
Abu hanifah berkata, "Pelaku liwath di ta'zir saja, karena liwath bukan termasuk perbuatan zina."[15]
b.      Madzhab Maliki
Pendapat pengikut madzhab Maliki dan Hanbali dari dua riwayat dari Ahmad, "Had liwath dirajam dalam segala keadaan, baik muhshan atau ghairu muhshan." Sebagaimana sabda Nabi: "Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbuatan kaum Nabi Luth [liwath], maka bunuhlah orang yang mensodomi dan yang disodomi." [HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi] atau dalam hadits lain, "Rajamlah yang atas atau yang bawah."[16]  
c.       Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i berpendapat, "Had liwath sama dengan had zina, jika muhshan ia dirajam jika ghairu muhshan ia dijilid dan diasingkan, sebagaimana diriwayatkan Abu Musa al-Asy’ari ra, bahwa Nabi bersabda, "Jika seorang laki-laki menggauli laki-laki, maka kedua berzina. Jika wanita menggauli wanita maka keduanya berzina." (HR. Al Baihaqi)[17]. Sebagian Ulama’ Syafi’iyyah yang lain berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman bagi pelaku liwath adalah,
1. Dibunuh dengan dipenggal menggunakan pedang
2. Dirajam, seperti had bagi pelaku zina.[18]
d.      Madzhab Hanbali
Had liwath dirajam bagi yang muhshan dan bagi yang ghairu muhshan dijilid sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.[19]  
e.       Pendapat Jumhur Ulama’ (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) berkata, "Sesungguhnya palaku liwath wajib mendapatkan had, karena Allah mengadzab pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, -yaitu menghujani mereka dengan batu daru langit- mereka mendapatkan had sebagaimana had zina, karena itu termasuk perbuatan zina." [20]
          Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang perselisihan para Ulama’ dalam melaksanakan hukuman bunuh bagi pelaku liwath, “adapun liwath, sebagian Ulama' ada yang berpendapat bahwa hadnya adalah seperti had bagi pelaku zina, sedangkan yang lain berpendapat dengan pendapat yang lain juga. Dan yang shohih, telah menjadi kesepakatan para Sahabat bagi pelaku liwath adalah dibunuh. Dengan landasan dalil,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan kaum luth (homoseksual)maka bunuhlah kedua pelakunya(HR. Ibnu Majah dan Abu Daud). Ada juga pendapat bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dengan dirajam, sesuai dengan pendapat Imam Ali dan yang lainnya. Tidak ada perselisihan diantara para sahabat dalam masalah hukuman had “bunuh” bagi pelaku liwath.
          Akan tetapi mereka berselisih bagaimana tata cara pelaksanaan hukuman had tersebut, ada yang berpendapat dengan dibakar, seperti pendapat Abu Bakar, ada yang berpendapat dengan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi dengan disaksikan oleh orang ramai kemudian dilempari batu dari atas, seperti pendapat Ibnu Abbas,  tetapi sebagian besar para Salaf berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dengan dirajam, karena Allah merajam kaum Luth dengan munghujani mereka dengan batu dari langit. Ini berlaku bagi seluruh pelaku liwath, baik keduanya merdeka, atau keduanya budak, atau satu budak dan yang lainnya merdeka jika seandainya keduanya telah baligh. Jika salah satu dari keduanya belum baligh, maka yang dirajam hanya yang sudah baligh saja.[21] Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa barang siapa yang mengatakan bahwa boleh melakukan liwath, baik kepada budak atau kepada yang bukan budak, maka ia kafir murtad dari Islam.[22]

VIII.  Syubhat-Syubhat Seputar Liwath

1.      Kaum liberal memiliki penafsiran, bahwa faktor tunggal yang menjadi sebab (‘illat) diharamkannya homo dan lesbi pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih zaman Nabi Luth ‘alaihi salam adalah sedikitnya populasi umat manusia pada saat itu. Sehingga, Untuk menjamin kesinambungan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi, perkawinan pria dan wanita mutlak diperlukan. Karenanya, pengharaman homo dan lesbi merupakan solusi sosial bagi problem tingkat populasi pertumbuhan umat mausia yang sangat rendah.[23]

            Namun saat ini, ketika populasi ummat manusia membeludak, bahkan telah menimbulkan problem sosial yang sangat serius dari beragam sektor kehidupan, mereka berpendapat bahwa ‘illat dari haramnya perkawinan sesama jenis sudah tidak ada. dan sudah maklum, bahwa, “alhukmu yaduru ma’a illatihi”. Sehingga pengharaman homoseksual harus di evaluasi kembali dan dikaji ulang.
            Pendapat semacam ini muncul dikarenakan mereka, para Aktivis Liberal itu dalam menafsirkan nash-nash yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan Metode Hermeneutika[24].
            Dengan kepercayaan diri yang sangat tinggi, kaum liberal meneriakan  hasiI ijtihad yang belum pernah ada dalam sejarah Islam dan  membela habis-habisan perkara yang sudah jelas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
             Penafsiran Kafir Liberal dan anteknya terhadap nash-nash agama penuh manipulasi hujjah dan korupsi dalil. Penggunaan Metode Hermeneutika dalam menafsirkan Al-Quran dan Hadits merupakan penistaan dan pengkhianatan terhadap Islam, karena metode tersebut sejak kelahirannya hanya diperuntukkan bagi penafsiran Bibel, bukan Al-Qur'an maupun Hadits. Prof. Josef van Ess, seorang Tahuneolog dari Universitas Tuebingen-Jerman dengan jujur menegaskan: "Bahwa Hermeneutika yang berasal dari Jerman tidak ditujukan untuk Kajian Keislaman", sebagaimana dikutip oleh Irene A. Bierman dalam bukunya "Text and Context in Islamic Studies" terbitan tahun 2004.
            Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui tentang populasi pertumbuhan umat manusia dari zaman ke zaman. Allah juga Maha Mengetahui tentang segala problem sosial yang timbul akibat ledakan pertumbuhan penduduk yang teramat pesat. meski demikian, tidak pernah menjadikan Homoseksual dan Lesbianisme sebagai solusi sosial bagi problem-problem tersebut, bahkan mengharamkannya dengan sebab kekejian perilaku yang hina, jorok dan menjijikkan, bukan dengan sebab populasi perkembangan penduduk.

2.      Salah seorang Tokoh Liberalisme dan Feminsime di Indonesia, Prof. DR. Musdah Mulia mengatakan bahwa pengharaman Al-Qur'an hanya sebatas perilaku "sodomi"nya yaitu memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam dubur, bukan orientasi seksual Homo maupun Lesbi.
Musdah juga menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi sosial atau pun orientasi seksual. Lebih lanjut dia mengatakan “Orang yang menyatakan bahwa pelarangan homoseksual hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.[25]

            Pernyataan ini muncul diakibatkan karena Musdah Mulia dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak menggunakan tafsir para Ulama’ Salaf, dia lebih menggunakan akalnya dalam menafsirkan ayat-ayat Allah. Dan penyebab yang lain adalah karena dia keliru dalam mendefenisikan pernikahan dengan mengatakan bahwa pernikahan hanya sebatas "akad yang sangat kuat yang dilakukan secara sadar oleh dua orang", sehingga akad tersebut boleh dilakukan antar yang sejenis. Dan salah satu penyebab yang paling mendasar yang meletar-belakangi dari pendapat-pendapatnya adalah “keberaniannya” mengubah-ubah hukum Islam, untuk disesuaikan dengan cara pandang dan cara hidup Barat.
IX.     Kesimpulan dan Penutup

            Alhamdulillah, selesai sudah pembuatan makalah tentang liwath ini. Penulis memulai pembahasan  dari definisi, dalil, dampak liwath, perbedaan para ulama’ tentang bagaimana pelaksanaan hukuman had bagi pelaku liwath, dan bantahan terhadap syubhat-syubhat yang berkaitan tentang liwath.
            Penulis sengaja mengakhirkan pembahasan tentang hukuman bagi pelaku liwath dari pada pembahasan tentang dampak liwath, agar kiranya pembahasan yang menjadi pembahasan pokok penulis bisa terperinci dan mudah dimengerti oleh pembaca.
            Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut,
  1. Bahwa liwath merupakan perbuatan hina yang sangat dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dan diancam dengan adzab yang keras, baik di dunia maupun di akhirat.
  2. Liwath akan memberikan dampak buruk kepada pelakunya dari berbagai sisi dalam tinjauan maqhasidusy syari’ah, yaitu dari sisi Agama (dien), fisik (nafs), keturunan (nasl), dan kejiwaan (‘aql)
  3. Ulama’ berbeda pendapat tentang bagaimana pelaksanaan hukuman had “bunuh” bagi pelaku liwath, tetapi menurut penulis, pendapat yang paling rajih adalah sebagaimana pelaksanaan hukum had bagi pelaku zina, yaitu dengan dirajam.
  4. Hukuman rajam, sesuai dengan Ijma’ para Ulama’ hanya berlaku pada pelaku liwath yang sudah baligh.
  5. Orang yang berpendapat bahwa boleh melakukan perbuatan liwath, maka ia telah Kafir keluar dari Islam.
  6. Munculnya pemikiran-pemikiran nyeleneh tentang liwath ini disebabkan
a.       Jauhnya orang tersebut dari mashdarul ilmi dalam Islam yang salah satunya adalah penafsiran dan pendapat para Ulama’, baik Salaf maupun Kholaf. Sehingga mereka lebih mengedepankan akal dalam mengemukakan pendapat dan menafsikan nash-nash syar’i.
b.      Menjelaskan tentang Islam dari sudut pandang dan cara hidup Barat.

            Dan terakhir, penulis mohon maaf sebesar-besarnya, atas kekeliruan dan kekurangan yang ada di makalah ini. Penulis sangat berharap sekali saran dan kritik dari pembaca untuk melengkapi kekurangan dari makalah yang penulis buat ini.


REFERENSI

1.      Ibrahim Musthafa, Ahmad Az Ziyaat, Hamid Abdul Qodir, Muhammad An Najjar, Al Mu’jam al wasith,  (Daar ad-Dakwah)
2.      Muhammad bin Abi bakr bin Abdil Qodir Ar-Rozi, Mukhtar as-Shihah, (Beirut, Maktabah Libnan, 1995)
3.      Tim Penyususn Kamus Pusat Bahasa, KBBI Offline Versi 1,5.1
4.      Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Abi Bakar Bin Az Zur’i Ad Dimasyqi, Zaadul ma’ad, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah)
5.      Muhammad bin Yazid Abu Abdillah al-Qozwaini, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Daar al-Fikri)
6.      Ahmad bin Syu’aib abu Abdurrahman An-Nasa’i, As Sunan Al Kubro, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah)
7.      Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Abi Bakar Bin Az Zur’i Ad Dimasyqi, I’lamul Muwaqiin, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah)
8.      _________________________________, Rhaudhatul Muhibbin, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah)
9.      Ali al Hanafi, Syarh al-Wiqoyah, (Maktabah Syamilah) vol. 6
10.  Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali al-Baihaqi, As sunan al-Kubro, (India: Majlis Da’iroh al- Ma’arif an-Nazhomiyyah al-Kaainah, 1344 H) vol. 8
11.  Kamaluddin Muhammad Bin Abdul Wahid as-Siwasiy, Fathul Qodir, (Beirut: Daar al-Fikri) vol. 4
12.  Abu Muhammad Abdillah Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Qudamah Al-Maqdisi, al-Mughni, (Kairo: Hijr) vol.3
13.  Al Imam Abi Zakariyya Muhyiddin bin Syarf An Nawawi,  Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab,(Beirut: Daar Al-Fikri) vol.2
14.  Al-Mawardi, al-ahkam al-Sulthaniyah, vol. 1
15.  DR. Wahbah Zuhaili, Al Wajiz fi Al Fiqh Al Islami, (Dimasyqi: Darul Fikr, cet 1 2005), vol. 2
16.  Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani, Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah) vol. 28
17.  Http://www.Kompas.com/Internasional_Mahkamah Agung Amerika Legalkan Pernikahan Sesama Jenis.html 12 September 2015. 10:48 WIB
18.  Http://www.Republika Online.com/Ade Armando_Allah tidak mengharamkan LGBT!.html 29 Agustus 2015. 17:26:15
19.    Http://www.Penerbit Imtiyaz.com/Legalisasi nikah sesama jenis, Rasionalisasi Syari'at yang Irasional.html 13 September 2015 12.50 WIB



[1]  Http://www.Kompas.com/Internasional_Mahkamah Agung Amerika Legalkan Pernikahan Sesama Jenis.html 12 September 2015. 10:48 WIB

[2] Http://www.Republika Online.com/Ade Armando_Allah tidak mengharamkan LGBT!.html 29 Agustus 2015. 17:26:15
[3] Ibrahim Musthafa, Ahmad Az Ziyaat, Hamid Abdul Qodir, Muhammad An Najjar, Al Mu’jam al wasith,  (Daar ad-Dakwah) vol. 2 hal. 846
[4]  Muhammad bin Abi bakr bin Abdil Qodir Ar-Rozi, Mukhtar as-Shihah, (Beirut, Maktabah Libnan, 1995) hal. 608
[5]  Tim Penyususn Kamus Pusat Bahasa, KBBI Offline Versi 1,5.1, Kata kunci “Homo”.
[6] Muhammad bin Yazid Abu Abdillah al-Qozwaini, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Daar al-Fikri), vol. 2 hal. 856
[7] Ibid, Hadits no. 2075
[8] Ahmad bin Syu’aib abu Abdurrahman An-Nasa’i, As Sunan Al Kubro, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah), . 6vol hal. 485
[9]  Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Abi Bakar Bin Az Zur’i Ad Dimasyqi, Zaadul ma’ad, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah) vol 3.hal 148-150 dan I’lamul Muwaqiin 4/345-346
[10] Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Abi Bakar Bin Az Zur’i Ad Dimasyqi, Rhaudhatul Muhibbin, hal.362 dan 371-372
[11]  Ibid, hal. 369-370
[12]  Ali al Hanafi, Syarh al-Wiqoyah, (Maktabah Syamilah) vol. 6 hal. 18
[13]  Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali al-Baihaqi, As sunan al-Kubro, (India: Majlis Da’iroh al- Ma’arif an-Nazhomiyyah al-Kaainah, 1344 H) vol. 8 hal. 232-233
[14] Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Abi Bakar Bin Az Zur’i Ad Dimasyqi, Zaadul ma’ad, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah) vol 3.hal. 209
[15]  Kamaluddin Muhammad Bin Abdul Wahid as-Siwasiy, Fathul Qodir, (Beirut: Daar al-Fikri) vol. 4 hal. 5393
[16]  Abu Muhammad Abdillah Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Qudamah Al-Maqdisi, al-Mughni, (Kairo: Hijr) vol.3 hal.187
[17]  Al Imam Abi Zakariyya Muhyiddin bin Syarf An Nawawi,  Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab,(Beirut: Daar Al-Fikri) vol.2 hal. 268
[18]  Ibid, vol.20 hal. 27
[19]  Al-Mawardi, al-ahkam al-Sulthaniyah, vol. 1 hal. 248
[20]  DR. Wahbah Zuhaili, Al Wajiz fi Al Fiqh Al Islami, (Dimasyqi: Darul Fikr, cet 1 2005), vol. 2 hal. 378
[21]  Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani, Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah) vol. 28 hal. 334-335
[22]  Ibid, vol. 11 hal. 543
[23] Http://www.Penerbit Imtiyaz.com/Legalisasi nikah sesama jenis, Rasionalisasi Syari'at yang Irasional.html 13 September 2015 12.50 WIB
[24] Metode Hermeneutika adalah metode penafsiran yang menggunakan akal dengan ilmu filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna (mengartikan sesuatu sesuai dengan keinginan) yang bertujuan untuk mengacaukan pengertian dan membuat kebingungan. Lihat : Wikipedia
[25] Http://www.Penerbit Imtiyaz.com/Legalisasi nikah sesama jenis, Rasionalisasi Syari'at yang Irasional.html 13 September 2015 12.50 WIB

1 komentar:

  1. What's in a casino? A simple, straightforward explanation
    Casino. 1. Casino 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 구리 출장마사지 10. 11. 12. 13. 14. 15. 김천 출장샵 16. 17. 18. 평택 출장샵 19. 안성 출장샵 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 속초 출장마사지 28. 29.

    BalasHapus